Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan b. Menteri melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber pembiayaan ditetapkan.
e-Reverse Auction. adalah proses pengadaan barang/jasa dimana pemasukan penawaran dapat dilakukan berulang-ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pejabat Pengadaan. e-Reverse Auction terdiri dari e-Reverse Auction Terbuka dimana Penyedia melakukan penawaran ulang terhadap penawaran terendah yang muncul di sistem selama waktu sesi
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak
Penjaminan untuk kredit/pembiayaan yang diberikan bank kepada debitur dalam rangka pengadaan barang atau jasa, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pemberian jasa konsultasi dan pelayanan profesi lain yang dibiayai berdasarkan anggaran negara/daerah, dana BUMN/BUMD dan/atau bantuan luar negeri dan Perusahaan swasta.
mengorbankan barang dan jasa untuk memperoleh barang dan jasa lainya. Secara formal konsep ini disebut keinginan membayar atau willingness to pay. Seseorang terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh sumber daya alam dan lingkungan. Dengan menggunakan pengukuran ini, nilai ekologis ekosistem bisa diterjemahkan ke dalam
Portal ini diciptakan untuk turut serta dalam meningkatkan kinerja, reputasi, dan kompetensi pengadaan barang dan jasa baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Beranda Tender
1FAa.
pengadaan barang dan jasa perusahaan swasta